Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

image-gnews
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan telah menegaskan dalam aturannya bahwa bank umum harus memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat Desember 2022 atau melorot menjadi berstatus BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Artinya jika berdasarkan aturan tersebut, bank umum yang tidak mampu memenuhi aturan itu maka harus bersiap untuk turun kasta menjadi BPR. Apa istilah kurang modal dalam dunia Perbankan? 

Pengertian Modal 

Menurut jurnal dari Universitas Muhammadiyah Malang, modal adalah dana yang ditempatkan pihak pemegang saham, pihak pertama pada bank yang memiliki peranan sangat penting sebagai penyerap jika timbul kerugian atau risk loss. Modal sekaligus merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas penggunaannya. 

Modal juga memiliki beberapa komponen yang dapat dirincikan seperti berikut:

  1. Modal Inti

Modal inti disebut juga sebagai primary capital. Prinsip dari modal inti terdiri atas modal disetor dan cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak. Dengan perincian sebagai berikut:

  1. Modal disetor
  2. Agio saham
  3. Cadangan Umum
  4. Cadangan Tujuan
  5. Laba yang ditahan (retained earnings)
  6. Laba tahun lalu
  7. Jumlah laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 %.  
  8. Laba tahun berjalan
  9. Bagian kekayaaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan (minority interest) 
  1. Modal Pelengkap

Disebut juga sebagai secondary capital. Modal jenis ini terdiri dari cadangan-cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Umumnya modal pelengkap berupa:

  1. Cadangan revaluasi aktiva tetap
  2. Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
  3. Modal Kuasi

Menurut BIS alias Bank for International Settlements, modal kuasi disebut hybrid (debt/equity) capital instrumen, yaitu modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang. Ciri-ciri dari modal ini antara lain:

  1. Tidak ada jaminan dari bank yang bersangkutan
  2. Tidak dapat dilunasi atau ditarik berdasarkan inisiatif pemilik
  3. Punya kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi retained earnings
  4. Termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektf oleh pemilik bank yang belum didukung oleh modal dasar 

Fungsi Modal

Masih dari jurnal yang sama, fungsi modal bank pada prinsipnya memiliki tiga fungsi utama yakni sebagai fungsi operasional, fungsi perlindungan serta fungsi pengaturan. Dari tiga fungsi utama tersebut, maka dapat disimpulkan fungsi modal sebagai berikut:

  1. Melindungi deposan dengan menyanggah semua kerugian atau bila terjadi insolvensi dan dilikuidasi, terutama bagi sumber dana yang tidak diasuransikan.
  2. Memenuhi kebutuhan gedung, inventaris guna menunjang kegiatan operasional dan aktiva tidak produktif lainnya.
  3. Memenuhi ketentuan permodalan minimum yaitu untuk menutupi kemungkinan terjadi kerugian pada aktiva yang memiliki risiko yang tidat dapat diperkirakan sehingga operasi bank dapat tetap berjalan tanpa mengalami gangguan yang berarti.
  4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat mengenai kemampuan bank memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo dan memberi keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi kerugian.

Sedangkan menurut Johnson & johnson...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

16 jam lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.


OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

20 jam lalu

Minggu lalu ustad Yusuf Mansur yang baru sembuh Covid-19 setelah mendapatkan perawatan di RSPAD. Ustad Yusuf Mansur kerap mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Instagram/@yusufmansur
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren


Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

22 jam lalu

Logo Paytren. paytren.co.id
Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.


OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

4 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.